Jumat, 11 Juli 2008

Sejarah Masyarkat Anarki Indonesia

Masyarakat nusantara – sebelum lahirnya Indonesia – memiliki struktur langgeng dalam kekuasaan. Kekuasaan hukum adat yang dikukuhkan oleh kepala adat tidaklah lain kumpulan dari keinginan masyarakat dan kepala adat hanya melakukan penetapan. Dengan kata lain, pada dasarnya masyarakat Indonesia bercorak anarki / a-otoritarisme. Anarki disini harus diterjemahkan dalam artian yang telah dijelaskan sebelumnya yakni absensi kekuasaan repressif.

Fakta mengejutkan ini sebenarnya eksis namun kemudian dikaburkan oleh bertahun-tahun penjajahan dan gejolak politik pasca kemerdekaan. Masyarakat a-otoritarisme ini dimungkinkan karena hukum berlaku dalam lingkup kesadaran masyarakat / materiil.

Di era pra-voc ini, kebebasan individu dan kebebasan politik sesungguhnya ditegakkan. Kedatangan VOC kapitalis klasik yang menghasilkan kemakmuran melalui jalur penindasan dan pembodohan meluluh lantahkan struktur tradisionil-a-otoritarian tersebut.

Introduksi hukum barat dalam masyarakat Indonesia dan institusionalisasi pengadilan agama menciptakan sebuah keadaan baru : legal state.

Disinilah awal mula berlakunya hukum yang dilatar belakangi motif penjajahan oleh kelas kapitalis Belanda. Ironisnya, sebagian besar hukum “penjajah” tersebut masih berlaku di Nusantara…

TO BE CONTINUED…….