Sabtu, 05 April 2008

Dasar-dasar Anarki (Pendahuluan)

Anarki merupakan sebuah filosofi dan teori perjuangan yang mengutamakan kebebasan manusia sebagai hakikat. Seperti kita ketahui, hampir semua sistem hukum dan kenegaraan di bumi ini berlandaskan pada aksio / rakyu / akal pemikiran manusia. Diluar sistem hukum berbasis rasio memang terdapat hukum berlandaskan hukum tuhan seperti syariah islam namun dalam applikasi masih sangat jarang. Untuk dapat memahami anarki beserta tujuanya haruslah dimengerti dasar hukum dan neagra itu sendiri. Tanpa mengerti esensi penindasan suatu sistem maka mustahil kita dapat memahami tujuan anarki itu sendiri.

I ) Berbagai Sistem Hukum Modern

Hukum-hukum yang dibentuk oleh negara-negara modern terbagi atas tiga pemusatan pikiran /dasar yaitu :
1) Hukum dalam perspektif Ham
2) Hukum dalam perspektif Ideologis
3) Hukum dalam perspektif syariah

1) Bilamana hukum yang diterapkan bersifat antroposentris yaitu mengutamakan HAM maka sistem sepenuhnya mengunnakan akal/rasio dalam konstruksinya. Ciri-ciri utama dari Hukum-Ham ialah adanya konstitusi yang terkenal sebagai penjamin HAM dan pembatas kekuasaan negara. Namun, dapat kita lihat bahwa pada era kapitalisme-korporat, peran konstitusi sebenarnya hanyalah sebagai penjamin kepentingan kapitalis semata melalui hak dasar. Secara historis, deklarasi yang awalnya dimotori oleh rakyat marhaen semesta perancis tahun 1889 sebenarnya dimotori oleh kelas borjuis yang ingin merdeka dari kekuasaan raja, karena mereka ingin jadi raja-raja kecil. Melalui cara revolusi sistem dan penghapusan monarkilah rakyat borjuis menjadi kelas bangsawan. Pada kelanjutan, rakyat marginal pemberontaklah yang dihadapkan dengan pasukan pro-borjuis pengganti pasukan royalis. Konstitusi pembawa kebebasan menjadi dasar hukum-hukum penindasan berbasis rasio mengingat hukum canonique / gereja di eropa diabolisi dengan adanya revolusi.

Salah satu hak turunan dari hak konstitusionil yang mustahil dimiliki oleh rakyat marginal yaitu hak kepemilikan. Proudhon pernah menyatakan : "la propriete c'est du vol" atau kepemilikan adalah pencurian.
Secara empiris memang hak kepemilikan perdata dinikmati oleh kalangan terbatas (kelas borjuis dan kelas pekerja-birokrat / atas dan menegah keatas). Hak-hak ini secara hukum positif tak dapat digangu gugat (lihal teori hak kebendaan absolut dan pasal 2 KUHPER). Para apologis demokrasi-borjuis akan membela habis-habisan bahwa hak kepemilikan menguntungkan semua, karena semua dapat menikmatinya...apakah benar ????

Kapankah kelas marginal dapat menikmati kepemilikan atas tanah sendiri, bila makan saja susah, rumah kontrak, dan utang menumpuk ???

Singkat kata, hak kepemilikan merupakan jebakan logika hukum yang bila diaplikasikan hanya melindungi kelas yang berkuasa.

Intinya , hukum-HAM modern ialah hukum kaum borjuis-korporat yang sekuler dan liberal karena berlandaskan logika semu dan berdiri diatas ilusi kebenaran. Padahal hak-hak yang diciptakan tiada lain milik kelas-kelas tertentu.

2) Hukum ideologis

Hukum dalam perspektif ideologis lahir dari pemikiran kaum sosialis yang emngharapakan keadilan melalui lembaga negara yang telah terstruktur oleh partai unik. Secara teoritis , terlihat sempurna, keadilan dicapai karena HAK seseorang sama dan berasal dari keals unik pula. Hanya saja dalam applikasi hukum idoelogis melahirkan diktator kejam dan sewena-wena karena memiliki legalisasi tanpa batas. Tiada seorangpun dapat membatasi kekausaan tunggal karena kekerasan menjadi alat politik yang sah dan dalam keadaan ini, ideologi milik alat tafsir ideologi : partai tunggal. Rasio membenarkan aksi penguasa yang dikatakan sebagai rakyat marginal juga. Sistem hukum ini dapat berjalan pada awalnya namun tak akan dapat bertahan lama karena tiada kepentingan selain dari kelas birokrat ideolog semata. Dengan waktu sistem ini akan membawa perperangan dan reformasi intern dan akhirnya menjadi sistem hukum-ham juga.

3) Hukum syariah

Syariah lebih luas pengertianya daripada religi karena mencakup norma-norma ketuhanan dalam segala bidang kehidupan dan bukan hanya ibadah. Sistem ini ialah sistem terbaik dalam teori namun tersulit dalam applikasi. Alasan sulitnya dalam applikasi ialah karena sistem ini berlandaskan iman dan takwa serta kepercayaan akan nilai keutamaan. Dengan kata lain, sistem ini dapat berjalan hanya dan hanya bila semua pelakunya berakhlak mulia, bilamana tidak maka akan berubah menjadi sistem totaliter berbasis ideologis. Digunakannya kata ideologis dikarenakan hukum islam dalam hal adanya penyimpangan akan menggutamakan rakyu dalam penafsiran suatu keadaan ketimpang sumber-sumber naas/teks resminya : Al-quran dan Hadits.

Singkat kata, sistem ini membutuhkan proses integrasi keagamaan yang panjang dalam kehidupan pribadi setiap individu yang menyebabkan sistem ini nyaris utopis dalam pengkategorian.

Lantas sistem hukum apakah yang dapat mejamin keadilan bagi semua manusia tanpa memaksanya menjadi budak sistem sosial atau sebaliknya menindas sebagian dari masyarakat sosial ???

Hal ini akan dibahas pada bab penjelasan doktrin , selain itu akan dijelaskan mengenai pembodohan oleh sistem famialisme yang justru menimbulkan kemiskinan, dasar-dasar sindikalisme marhaen, letak modal dalam masyarakat, hakikat anarki sebagai pusat perjuangan, hak asasi tanpa penjamin ham, dll