Jumat, 11 Juli 2008

Sejarah Masyarkat Anarki Indonesia

Masyarakat nusantara – sebelum lahirnya Indonesia – memiliki struktur langgeng dalam kekuasaan. Kekuasaan hukum adat yang dikukuhkan oleh kepala adat tidaklah lain kumpulan dari keinginan masyarakat dan kepala adat hanya melakukan penetapan. Dengan kata lain, pada dasarnya masyarakat Indonesia bercorak anarki / a-otoritarisme. Anarki disini harus diterjemahkan dalam artian yang telah dijelaskan sebelumnya yakni absensi kekuasaan repressif.

Fakta mengejutkan ini sebenarnya eksis namun kemudian dikaburkan oleh bertahun-tahun penjajahan dan gejolak politik pasca kemerdekaan. Masyarakat a-otoritarisme ini dimungkinkan karena hukum berlaku dalam lingkup kesadaran masyarakat / materiil.

Di era pra-voc ini, kebebasan individu dan kebebasan politik sesungguhnya ditegakkan. Kedatangan VOC kapitalis klasik yang menghasilkan kemakmuran melalui jalur penindasan dan pembodohan meluluh lantahkan struktur tradisionil-a-otoritarian tersebut.

Introduksi hukum barat dalam masyarakat Indonesia dan institusionalisasi pengadilan agama menciptakan sebuah keadaan baru : legal state.

Disinilah awal mula berlakunya hukum yang dilatar belakangi motif penjajahan oleh kelas kapitalis Belanda. Ironisnya, sebagian besar hukum “penjajah” tersebut masih berlaku di Nusantara…

TO BE CONTINUED…….

Rabu, 11 Juni 2008

ANARKI DI NUSANTARA

Tindakan kekerasan yang membabi buta dan tak terkendali sering didefinisikan dengan kata anarki. Padahal sendiri bukan berarti kekerasan secara absolut. Indonesia memiliki terminologi yang khas dalam mencerminkan tindakan membabi buta yakni “mengamuk”.
Budaya mengamuk merupakan bagian dari tradisi bangsa yang secara antroplogis didapatkan dari filosofi “mengamati alam sekitarnya”. Binatang kerbau yang telah lama menjadi lambang sosialisme ala Indonesia termasuk hewan yang memiliki karakter ‘mengamuk’ dalam keadaan tertentu.
Tindakan “mengamuk” massa dalam sejarah Indonesia sendiri memilki tempat penting, sebagai contohnya, berkat amukan massa yang berskala nasional, komunisme dapat dibabat hingga akar-akarnya, bahkan melewati batas kewajaran. Sejarah terbaru – reformasi- tak luput dari kontribusi aksi ‘amuk’ massa. Setelah terjadinya penembakan mahasiswa trisakti, kelompok massa mengamuk terkoordinir dibawah “komandi bayangan” berhasil mengacaukan keadaan ibukota yang berakhir dengan penjarahan dan pembakaran simbol-simbol kapitalisme. Alhasil, pemerintahan despot Suharto berhasil diruntuhkan dan reformasi dicetuskan.
Lantas alasan apakah yang membuat tindakan mengamuk dikonversikan menjadi tindakan anarki dan mengalami pejorasi dalam persepsi bangsa ?
Dalam tinjauan sejarah dunia, khususnya eropa, dapat kita temukan bahwa gerakan insureksi melawan kapitalisme pertama kali di dunia dicetuskan bukan oleh kalangan komunis-marxis melainkan oleh kaum anarki. Kejadian-kejadian besar seperti la revolte des communard yang sempat menguasai kota Paris sebelum akhirnya diredamkan telah mendunia menjadi simbol perjuangan sejati melawan kapitalisme.
Sejak saat itu, kapitalisme dunia yang banyak didukung oleh gerakan zionis dunia, liberal-kapitalis mengorganisasikan kembali diri dan melancarkan black propaganda melawan kaum anarki melalui media ilmu : kamus bahasa.
Pada akhirnya, media di tanah air yang sepenuhnya dimiliki oleh baik kapitalis barat maupun kapitalis negeri mengadopsi terminologi propaganda kapitalis barat tersebut. Pengulangan sebuah terminologi oleh media massa secara berturut-turut kepada sebuah bangsa yang jauh dari tingkat pendidikan yang manusiawi mengakibatkan terjadinya mispersepsi.
Namun, kebiasaan “mangamuk” bangsa tak berubah mengikuti perubahan terminology, justru sebaliknya, bangsa Indonesia seolah menemukan ekspresi kebebasan dan jati diri bangsa dalam seni mengamuk.
Seni mengamuk terjadi dalam keadaan tertentu dan tidak memerlukan komando selain emosi dan stimulasi berupa saran-saran anggota massa amukan. Tujuan amukanpun tidak terarah dan hanya megikuti spontantitas massa.
Disinilah elemen-elemen dasar anarki timbul yakni : massa aksi, spontanitas, tanpa hierarki kepemimpinan. Massa amuk tak memerlukan komando tertentu selain rasa kesal dan dendam terhadap keadaan hidup, keputusasaan, kebosanan sosial (akibat penganguran), sifat dasar manusia sebagai pecinta kekerasan. Terkumpulnya massa juga terjadi secara spontan dan individualistis-kemasyarakatan dimana massa memiliki hubungan aksi dengan anggota massa lainya namun akan menjadi individu ketika menghadapi serangan terkoordinir aparat berwenang.
Mengenai komando, sebuah aksi yang didalangi kelompok amuk massa tiada memerlukan seorang pemimpin selain suggesti dari anggota kelompok. Sebuah aksi pengebukkan maling dapat berakhir dengan pembakaran seperti halnya penjarahan menjadi pemerkosaan dan perusakan berat tanpa diperlukanya rantai komando ataupun perintah.
Singkat kata, tindakan mengamuk dapat disamakan dengan gotong royong dalam kekerasan dan perusakkan dimana kepentingan individual anggota kelompok amukan maasa akhir mengikuti kepentingan kelompok secara keseluruhan. Hal ini menjelaskan alasan terjadinya kekerasan tambahan oleh warga dalam penangkapan penjahat oleh aparat keamanan yang dihadiri warga lingkungan, pembunuhan immoral (terhadap anak-anak dan wanita) dalam pembubaran aliran ideologi, agama atau sekte tertentu.
Darimanakah datangnya keberanian anggota massa amuk ?
Keberanian datang tak lain dari perasaan kesatuan anggota terhadap kelompoknya, dimana perasaan senasib, sepenangungan, dan sepertangungjawaban memberikan ilusi “kebal hukum” terhadap anggotanya.



Lantas, apa yang membedakan anarki dengan amukan massa ?
Doktrin anarki mengajarkan konsep perlawanan konstan terhadap penindasan dalam segala bentuknya baik langsung maupun tidak langsung. Penindasan langsung dapat terwujud dalam tindakan kesewenang-wenangan kelompok politik penguasa terhadap rakyat atau penjajahan sebuah rakyat-bangsa (nation-peuple) oleh bangsa lain.
Penindasan berskala rnasional dilakukan oleh kekuasaan kapitalis-zionis dunia yang terbukti menundukkan hampir semua pemerintahan dunia bahkan yang mengaku sosialis-komunis sekalipun (ex: RRC). Pemerintahan neo-kapitalis ini kemudian menggunakan senjata politi (demokrasi) dan ekonomi (liberalisasi) mereka untuk menyerahkan secara bertahap negeri kepada kapitalisme dunia. Dalam lain hal, penindasan berskala internasional dilakukan oleh negara zionis-kapitalis-chauvinis Israel yang memperlakukan rakyat Palestina seperti binatang.
Kehebatan kapitalisme Internasional terletak pada jaringan mereka dan kendali atas media. Berkat jaringan multi-media dan tingkat pendidikan bangsa yang tidak manusiawi , media kapitalis berhasil merubah persepsi Good menjadi Evil dan Evil menjadi Good sesuai dengan agenda penguasa masing-masing.
Disinilah anarki memiliki arti, konsep perjuangan melawan penindasan yang tiada memandang suku, ras, agama membuatnya dapat diterima oelh siapapun. Anarki Indonesia tidak mengharapkan adanya perubahan sistem sosial tetapi mendorong terjadinya perlawanan melawan kesewenang-wenangan dan status quo. Konsep inilah yang membuat anarki lebih ditakuti kalangan kapitalis daripada gerakan fundementalis agama.
Anarki tiada mengusung konsep negara khusus dan restorasi kekuasaan pengganti layaknya dalam mimpi utopis pan-islamisme. Anarki mendorong terjadinya perubahan melalui aksi langsung pada masyarakat oleh masyarakat itu sendiri tanpa menghiraukan campur tangan pemerintah atau kelompok berkuasa. Bagi kaum anarki, politik dan demokrasi merupakan ilusi yang dihadiahkan kaum kapitalis-liberal untuk meredam perasaan impoten politik rakyat dengan memungkinkan diadakanya partisipasi rakyat dalam pembagian kekuasaan yang sesunguhnya hanya melahirkan pelayan-pelayan kapitalis baru berhubung sistem sekarang ini rancangan dan miliki kapitalis dunia.
Anarki memang terkadang menggunakan cara-cara yang analog dengan tindakan amuk hanya saja kaum anarki sendiri terdiri dari pemikir dan seniman yang anti-penindasan dan otoritarian. Perlawanan bersifat konstruktif untuk memeperbaiki nasib kolektivitas / kommunitas dan bukan menghancurkanya.
Anarki bukanlah merusak rambu-rambu jalan karena rasa kesal mealinkan merusak sistem yang menindas itu sendiri dengan tidak mematuhinya. Perlawanan bukanlah dilakukan terhadap kepemilikan tetapi terhadap pelindung kepemilikan.
Berhubungan konsep anarki sangatlah luas, maka diperlukan diadakan doktrin yang bersifat rujukkan bagi anarki nusantara. Doktrin ini tiada mengikat dan bersifat terbuka sesuai dengan sifat anarki itu sendiri yang tiada mengenal hierarki kekuasaan (berbeda dengan kaum komunis).
DOKTRIN INI BERNAMA DOKTRIN ANARKI INDONESIA ATAU DOKTRIN ANARKI NUSANTARA.
Singkat kata, tindakan mengamuk merupakan ciri khas bangsa Indonesia dan bagian dari kebudayaan bangsa yang bila disalurkan dengan benar dapat menjadi element of change yang konstruktif. Namun kalangan anarki tidak mengajarkan kekerasan murni melainkan cara mewujudkan keteraturan (order) melalui tindakan langsung (action diercte) dalam masyarakat dalam segala sektor. Amukan massa sekarang dikendalikan oleh kelompok-kelompok kekuasaan tertentu dan agen-agen intelijen sedangkan anggotanya berupa preman penganguran dan sampah masyarakat maka bila ada amukka massa itu bukanlah tindakan anarkis melainkan tidakan maker-amuk oleh persatuan preman.

Sabtu, 05 April 2008

Dasar-dasar Anarki (Pendahuluan)

Anarki merupakan sebuah filosofi dan teori perjuangan yang mengutamakan kebebasan manusia sebagai hakikat. Seperti kita ketahui, hampir semua sistem hukum dan kenegaraan di bumi ini berlandaskan pada aksio / rakyu / akal pemikiran manusia. Diluar sistem hukum berbasis rasio memang terdapat hukum berlandaskan hukum tuhan seperti syariah islam namun dalam applikasi masih sangat jarang. Untuk dapat memahami anarki beserta tujuanya haruslah dimengerti dasar hukum dan neagra itu sendiri. Tanpa mengerti esensi penindasan suatu sistem maka mustahil kita dapat memahami tujuan anarki itu sendiri.

I ) Berbagai Sistem Hukum Modern

Hukum-hukum yang dibentuk oleh negara-negara modern terbagi atas tiga pemusatan pikiran /dasar yaitu :
1) Hukum dalam perspektif Ham
2) Hukum dalam perspektif Ideologis
3) Hukum dalam perspektif syariah

1) Bilamana hukum yang diterapkan bersifat antroposentris yaitu mengutamakan HAM maka sistem sepenuhnya mengunnakan akal/rasio dalam konstruksinya. Ciri-ciri utama dari Hukum-Ham ialah adanya konstitusi yang terkenal sebagai penjamin HAM dan pembatas kekuasaan negara. Namun, dapat kita lihat bahwa pada era kapitalisme-korporat, peran konstitusi sebenarnya hanyalah sebagai penjamin kepentingan kapitalis semata melalui hak dasar. Secara historis, deklarasi yang awalnya dimotori oleh rakyat marhaen semesta perancis tahun 1889 sebenarnya dimotori oleh kelas borjuis yang ingin merdeka dari kekuasaan raja, karena mereka ingin jadi raja-raja kecil. Melalui cara revolusi sistem dan penghapusan monarkilah rakyat borjuis menjadi kelas bangsawan. Pada kelanjutan, rakyat marginal pemberontaklah yang dihadapkan dengan pasukan pro-borjuis pengganti pasukan royalis. Konstitusi pembawa kebebasan menjadi dasar hukum-hukum penindasan berbasis rasio mengingat hukum canonique / gereja di eropa diabolisi dengan adanya revolusi.

Salah satu hak turunan dari hak konstitusionil yang mustahil dimiliki oleh rakyat marginal yaitu hak kepemilikan. Proudhon pernah menyatakan : "la propriete c'est du vol" atau kepemilikan adalah pencurian.
Secara empiris memang hak kepemilikan perdata dinikmati oleh kalangan terbatas (kelas borjuis dan kelas pekerja-birokrat / atas dan menegah keatas). Hak-hak ini secara hukum positif tak dapat digangu gugat (lihal teori hak kebendaan absolut dan pasal 2 KUHPER). Para apologis demokrasi-borjuis akan membela habis-habisan bahwa hak kepemilikan menguntungkan semua, karena semua dapat menikmatinya...apakah benar ????

Kapankah kelas marginal dapat menikmati kepemilikan atas tanah sendiri, bila makan saja susah, rumah kontrak, dan utang menumpuk ???

Singkat kata, hak kepemilikan merupakan jebakan logika hukum yang bila diaplikasikan hanya melindungi kelas yang berkuasa.

Intinya , hukum-HAM modern ialah hukum kaum borjuis-korporat yang sekuler dan liberal karena berlandaskan logika semu dan berdiri diatas ilusi kebenaran. Padahal hak-hak yang diciptakan tiada lain milik kelas-kelas tertentu.

2) Hukum ideologis

Hukum dalam perspektif ideologis lahir dari pemikiran kaum sosialis yang emngharapakan keadilan melalui lembaga negara yang telah terstruktur oleh partai unik. Secara teoritis , terlihat sempurna, keadilan dicapai karena HAK seseorang sama dan berasal dari keals unik pula. Hanya saja dalam applikasi hukum idoelogis melahirkan diktator kejam dan sewena-wena karena memiliki legalisasi tanpa batas. Tiada seorangpun dapat membatasi kekausaan tunggal karena kekerasan menjadi alat politik yang sah dan dalam keadaan ini, ideologi milik alat tafsir ideologi : partai tunggal. Rasio membenarkan aksi penguasa yang dikatakan sebagai rakyat marginal juga. Sistem hukum ini dapat berjalan pada awalnya namun tak akan dapat bertahan lama karena tiada kepentingan selain dari kelas birokrat ideolog semata. Dengan waktu sistem ini akan membawa perperangan dan reformasi intern dan akhirnya menjadi sistem hukum-ham juga.

3) Hukum syariah

Syariah lebih luas pengertianya daripada religi karena mencakup norma-norma ketuhanan dalam segala bidang kehidupan dan bukan hanya ibadah. Sistem ini ialah sistem terbaik dalam teori namun tersulit dalam applikasi. Alasan sulitnya dalam applikasi ialah karena sistem ini berlandaskan iman dan takwa serta kepercayaan akan nilai keutamaan. Dengan kata lain, sistem ini dapat berjalan hanya dan hanya bila semua pelakunya berakhlak mulia, bilamana tidak maka akan berubah menjadi sistem totaliter berbasis ideologis. Digunakannya kata ideologis dikarenakan hukum islam dalam hal adanya penyimpangan akan menggutamakan rakyu dalam penafsiran suatu keadaan ketimpang sumber-sumber naas/teks resminya : Al-quran dan Hadits.

Singkat kata, sistem ini membutuhkan proses integrasi keagamaan yang panjang dalam kehidupan pribadi setiap individu yang menyebabkan sistem ini nyaris utopis dalam pengkategorian.

Lantas sistem hukum apakah yang dapat mejamin keadilan bagi semua manusia tanpa memaksanya menjadi budak sistem sosial atau sebaliknya menindas sebagian dari masyarakat sosial ???

Hal ini akan dibahas pada bab penjelasan doktrin , selain itu akan dijelaskan mengenai pembodohan oleh sistem famialisme yang justru menimbulkan kemiskinan, dasar-dasar sindikalisme marhaen, letak modal dalam masyarakat, hakikat anarki sebagai pusat perjuangan, hak asasi tanpa penjamin ham, dll